RSS
Ice Cream

What is DAK ?

Assalmualaikum Wr. Wb.
Kali ini aku mau menjelaskan tentang DAK nih !! Barangkali ada yang belum tau tentang DAK dan penjelasaannya. Langsung aja yaa..

DAK atau yang biasa disebut dengan Dana Alokasi Khusus merupakan dana untuk pendidikan khusus bagi siswa tingkat SMA/MA/SMK Negeri maupun Swasta. Sesuai dengan Surat Bupati Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017, pada rekening Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Desa dan Kelurahan sebesar Rp50 miliar. Pencairan sejumlah itu merupakan tahap pertama. Jumlah total anggaran DAK Pendidikan senilai Rp102 miliar.

Namun, ada kabar yang kurang menggembirakan,mengenai program dana bantuan siswa SMA di Bojonegoro yang diambilkan dari DAK itu jumlah dan sasaran penyalurannya berubah. Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPKAD) Bojonegoro Ibnu Soeyuthi menjelaskan, penerima DAK Pendidikan dibedakan antara siswa miskin dan siswa tidak miskin, sehingga, besaran dana yang diterima siswa tidak sama rata. "Hal itu dilakukan untuk efesiensi anggaran yang dimiliki Pemkab Bojonegoro," terangnya.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Pasal 6. Besaran DAK bidang Pendidikan sebesar Rp2,1 juta setiap siswa kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH).

Untuk siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH) menerima sejumlah, Rp1.050.000 setiap siswa. Selanjutnya, Rp2.000.000 untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu.

Berikutnya, Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Sejjmkah Rp 500.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.

Kemudian Rp500.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV dan Rp 250.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV.

Bagi siswa kelas X dan XI penerima dana dimasukkan dalam tabungan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bojonegoro dan digunakan untuk keperluan biaya akademik yang dalam pencairannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah. Sedangkan untuk kelas XII penerima dana dimaksud langsung diberikan kepada siswa untuk biaya akademik.


Selanjutnya Pemdes berkoordinasi dengan lembaga setempat (BPD, LPMD, Wali Amanah Desa dsb) serta melaporkan pertanggungjawabannya ke Pemkab. Untuk siswa penerima , dana tersebut digunakan untuk biaya pendidikan dengan cara dibayarkan ke sekolah dan pihak sekolah memberikan tanda terima. Sedangkan untuk seluruh Camat diharuskan melakukan evaluasi dan monitoring serta melaporkan hasilnya kepada Bupati Bojonegoro dengan tembusan Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Bagian Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro.

Oke, itulah penjelasan mengenai DAK..
Sekian dan terima kasih telah berkunjung di blog ini. Apabila terdapat tulisan yang kurang dalam tulisan saya, silakan beri komentar dan sarannya

Wassalamualaikum Wr. Wb.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar